TUGAS & WEWENANG SENAT:
- Menyusun dan mengesahkan berbagai kebijakan strategis yang mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas
- Menyusun peraturan-peraturan akademik untuk ditetapkan sebagai Peraturan Universitas yang merupakan persetujuan bersama dengan Rektor;
- Memberikan pertimbangan normatif terhadap rancangan RENSTRA, RENOP, dan RKA Universitas yang diusulkan Rektor;
- Memberikan pertimbangan normatif kepada para calon Rektor dan mengusulkannya kepada Pengurus Yayasan;
- Memberikan pertimbangan normatif atas pemberhentian Rektor kepada Pengurus Yayasan;
- Memberikan pertimbangan normatif kepada Rektor tentang usulan para calon Wakil Rektor yang akan diusulkan kepada Yayasan;
- Memberikan pertimbangan normatif kepada Rektor dalam pembukaan, perubahan dan penutupan Fakultas/Program Pascasarjana/Program Vokasi, Program Profesi/Spesialis dan Program Studi;
- Memberikan evaluasi, pandangan, dan/atau pertimbangan normatif secara berkala kepada Rektor terkait dengan pelaksanaan kebijakan akademikyang telah ditetapkan dalam Peraturan Universitas; dan
- Memberikan pertimbangan usulan kenaikan jabatan fungsional akademik Lektor Kepala dan Profesor, mengukuhkan Profesor dan memberikan gelar Doktor kehormatan (doctor honoris causa).
Keanggotaan Anggota Senat terdiri atas :
Profesor aktif, Rektor dan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Pimpinan Lembaga yang kewenangannya relevan dengan perumusan norma dan ketentuan akademik, dan wakil dosen dari tiap fakultas.