Adakan workshop strategi penyusunan ISK, UPS matangkan persiapan konversi akreditasi institusi
Kamis, 22
desember 2022 Badan Penjaminan Mutu Universitas Pancasakti Tegal menyelenggarakan workshop strategi
penyususnan instrumen suplemen konversi. Kegiatan ini dilakukan secara offline di mku Fakultas
Hukum Universitas Pancasakti Tegal..Kegiatan ini di ikuti oleh semua Ka Prodi
dan Dekan di Lingkungan Universitas Pancasakti Tegal. Kegiatan ini di isi oleh
Dekan Fakultas Hukum Dr Achmad Irwan Hamzani
(Salah satu dekan yg sudah berhasil menyusun Suplemen Konversi) dan
Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPMU) Universitas Pancasakti Tegal Dr Moh.
Taufik.SH MH..
Tujuan diadakan
acara ini untuk memdatangkan Persiapan Konversi Peringkat Akreditasi Institusi dan
persepsi akreditasi prodi prodi di lingkungan UPS dengn langkah awal mengkonversi nilai akreditasi melalui ISK
(Instrumen Suplemen Konversi). Dr Achmad Irwan Hamzani memaparkan terkait Strategi Penyususnan
Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Dr Moh Taufik SH MH (Timeline Penyusunan ISK)
Akreditasi
merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan
tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di
luar perguruan tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi. Akreditasi
Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen
akreditasi. Terhitung sejak 1 April 2019 pelaksanaan akreditasi program studi
dilakukan dengan Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0 yang kemudian
dikenal sebagai IAPS 4.0.
Sejak
diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 peringkat
terakreditasi/peringkat akreditasi tidak lagi menggunakan A/B/C melainkan
Unggul/Baik Sekali/Baik. Oleh karena adanya ketidaksetaraan peringkat
akreditasi yang dihasilkan dengan IAPS 3.0 dan IAPS 4.0 dan sebagai tindak
lanjut atas terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan BAN-PT
Nomor 1 Tahun 2020 maka diperlukan adanya Instrumen Suplemen Konversi Peringkat
Akreditasi (ISK).
ISK adalah
instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan
konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi
Program Studi 7 Standar menjadi peringkat akreditasi baru sesuai dengan
instrumen APS 4.0. Prinsip dasar persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat
perlu terakreditasi dan syarat perlu peringkat terakreditasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019, dan 2 butir persyaratan yang
merupakan penanda penting pelampauan SN-Dikti dan transisi menuju outcome-based
accreditation.