Gandeng Dinas Perindustrian Perdagangan dan Bea Cukai LPPM UPS Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai
Lembaga penelitian dan pengabdian pada masyarakat (LPPM) Universitas
Pancasakti Tegal bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan
(Disperindag) dan Bea Cukai wilayah Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi
ketentuan bidang cukai, dengan menghadirkan Koordinator desa Kuliah Kerja Nyata
(KKN) Universitas Pancasakti Tegal ikuti
Dalam kegiatan Sosialisasi
Ketentuan Bidang Cukai kepala LPPM Ir. Tofik Hidayat ,M.Eng. berharap mahasiswa
dapat Upaya untuk menekan peredaran Rokok ilegal "Gempur Rokok
Ilegal" terus digalakkan oleh Pemerintah, salah satunya melalui Program KKN
yang akan dilakukan oleh Universitas Pancasakti Tegal dengan
Mengangkat tema "Peran Generasi Muda Gempur Rokok Ilegal",
program KKN ini merupakan media sosialisasi pemerintah kepada masyarakat. Berlangsung di
Aula Kampus 2 Lantai2 Universitas
Pancasakti Tegal (27/6/24), kegiatan ini sebagai bekal mahasiswa sebelum
diterjunkan mengikuti KKN di 103 wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat pada 15
Juli 2024 nanti.
Imam Asmarudin SH MH selaku Wakil Rektor III UPS Tegal memberikan sambutan
sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, beliau menyampaikan agar
mahasiswa turut berperan aktif dalam memberantas produk ilegal. Dengan
pelaksanaan Program KKN, diharapkan mahasiswa sebagai agent of change (agen
perubahan) dapat menjadi aktor atau agen dalam penyuluhan hukum kepada
masyarakat secara langsung terkait ketentuan di bidang cukai khususnya dampak
peredaran rokok cukai ilegal yang merugikan keuangan negara dan pada akhirnya diharapkan
dapat memberikan pemahaman serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam
mendukung pelaksanaan pemberantasan cukai rokok ilegal.
Peran aktif mahasiswa sebagai generasi muda dalam pemberantasan cukai rokok
illegal di era digitalisasi saat ini sangat penting dan strategis. mahasiswa
telah akrab dan menguasai teknologi digital sehingga bisa menjadi subjek utama
dalam proses peningkatan literasi digital masyarakat melalui video, podcast,
postingan, dan konten media sosial sehingga edukasi kepada masyarakat luas
terhadap pemberantasan rokok illegal semakin efektif.
Kepala Bidang Standarisi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi
Jateng, Mochamad Santosa, M.Si. menjelaskan, tujuan diadakannya sosialisasi ini
adalah memberikan pemahaman dan informasi tentang peran cukai bagi negara dan
bahaya rokok ilegal.
"Melalui program pengabdian kepada masyarakat yaitu program KKN, kami
harap adik-adik mahasiswa dapat menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah
sebagai agen informasi tentang cukai dan bahaya rokok ilegal", jelasnya.
Nantinya, sebanyak 1.110 mahasiswa yang mengikuti KKN harus melaksanakan
sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" kepada masyarakat sebagai salah
satu program wajib mereka.
Sementara itu, Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng
& DIY melalui program KKN nantinya mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat
tentang rokok ilegal, dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal.
"Cara paling gampang membedakan rokok ilegal atau tidaknya yaitu
dengan pita cukai, mayoritas tangkapan kami dilapangan hampir 90% adalah rokok
tanpa pita cukai", ujarnya.
Yang kedua, cara gampang mengidentifikasi rokok ilegal adalah dengan
melihat harga dari rokok tersebut.
Menurut Rofiq , jika harga rokok dibawah 5.000 per bungkus maka perlu
diwaspadai.
Sebagai informasi, temuan rokok ilegal oleh Bea Cukai pada tahun ini sudah
mencapai 62 juta batang rokok.
Hal tersebut menjadi kewaspadaan bersama karena rokok tanpa cukai sangat
merugikan bagi masyarakat.
"Ketika ditempat KKN nanti, eliminir lah rokok ilegal kepada
masyarakat setempat dengan cara edukasi dan soft", ucapnya.
Rofiq menambahkan, jika terdapat temuan-temuan produsen rokok ilegal bisa
dilakukan mapping dan dapat segera melaporkan kepada Bea Cukai untuk ditindak
lanjut.