Berita Terbaru
Sinergi Disnakerintrans Kab Tegal dan LPPM UPS, lakukan pendampingan fasilitasi sertifikasi TKDN sebagai upaya Mendongkrak Daya Saing Industri Kecil diera digilitasi
Thursday, 05 September 0024
Humas Univ
Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal sangat inten dalam membina IK (Industry Kecil) dengan tujuan IK  memiliki daya saing  yang baik. Tahun 2024  Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal melalui Bidang Pengendalian Izin Usaha Industri dan Pengelolaan Sistem Informasi Industri Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Fasilitasi Sertifikat TKDN-IK bagi IKM Kabupaten Tegal. Kegitan ini menggunakan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kementerian Perindustrian 2024 demikian informasi yang diberikan oleh Bapak Irsyad  selaku Kepala Bidang  Perencanaan dan  Pembangunan Industri mewakilai Kepala Disnakerintrans.
Pelaksanaan sertifikasi ini menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)  Universitas Pancasakti Tegal dengan melibatkan satu orang dosen pendamping dan 5 (lima)  mahasiswa dari Program Studi Teknik Industri, dan dikemas dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.   Dosen yang sekaligus Kepala LPPM  Bapak Tofik Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini bagi perguruan tinggi sangat penting terutama untuk tercapainya IKU perguruan tinggi. Adapun IKU yang dimaksud adalah IKU 2 Mahasiswa mendapat Pengalaman di luar kampus dan IKU 3 Dosen berkegitan diluar kampus. Pada satu sisi kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat baik bagi mahasiswa dalam mengenal IKM di Kabupaten Tegal. Sebelum mahasiswa mengikuti kegiatan pendampingan telah diberi pembekalan oleh Bapak Reza dan Bapak Gigih sebagai Pendamping dan Penyuluh Industri  Disperintransnaker.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Pasal 66 angka 3a Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokurmen Pemitihan. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri secara serius ditindaklanjuti dengan adanya Sertifikat TKDN (tingkat komponen dalam negeri) bagi IKM.  Sertifikat TKDN  adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan industri yang telah memenuhi kriteria TKDN tertentu. TKDN adalah persentase komponen dalam negeri yang terdapat pada barang, jasa, atau gabungan keduanya.
Menjawab PP no 12 Tahun 2021 tersebut Disperintransnaker  pada tahun 2024  memfasilitasi 60 IKM  dalam pengajuan sertifikat TKDN-IK (TKDN untuk Industri Kecil) dengan target sertifikasi sebanyak  60 IKM tersebut memiliki minimal satu produknya tersertifikat TKDN.  Untu lebih mengoptimalkan hasil maka pendampingan dibagi menjadi 3 (gelombang). Dimana saat ini (tanggal 26 Agustus 2024) adalah gelombang ke-3 dengan 25  IKM. Sampai dengan gelombang 3 sudah terbit 49 sertifikat TKDN-IK dari Kementerian Perindustrian dan masih akan berlanjut. Harapannya sampainya selesai gelombang 3 semua IKM yang masuk pendampingan fasilitasi sertifikasi TKDN dapat tersertifikasi semua, minimal 1 (satu) produk untuk satu IKM.
 

Agenda Terbaru
05
Jul
Online Solo Vocal Competititon
Saturday, 05 July 2025
05
Jul
Online Bussiness Plan
Saturday, 05 July 2025
05
Jul
Online Vlog Competition
Saturday, 05 July 2025
Logo UPS
Universitas Pancasakti (UPS) Tegal adalah salah satu perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah yang berkedudukan di Kota Tegal. Berdiri pada tanggal 1 Maret 1980 dengan harapan dapat menjadi Benteng Pancasila di wilayah Pantura khususnya Eks Keresidenan Pekalongan.
Informasi Kontak
Alamat
01, Jl. Halmahera No.KM, Mintaragen, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52121
Kontak
Telp : +62 2833 51082
Email : Info@upstegal.ac.id
Sosial Media
© 2024 Universitas Pancasakti Tegal. All Rights Reserved