Sinergi Disnakerintrans Kab Tegal dan LPPM UPS, lakukan pendampingan fasilitasi sertifikasi TKDN sebagai upaya Mendongkrak Daya Saing Industri Kecil diera digilitasi
Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal sangat
inten dalam membina IK (Industry Kecil) dengan tujuan IK memiliki daya saing yang baik. Tahun 2024 Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga
Kerja Kabupaten Tegal melalui Bidang Pengendalian Izin Usaha Industri dan
Pengelolaan Sistem Informasi Industri Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan
Fasilitasi Sertifikat TKDN-IK bagi IKM Kabupaten Tegal. Kegitan ini menggunakan
sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kementerian Perindustrian
2024 demikian informasi yang diberikan oleh Bapak Irsyad selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri mewakilai Kepala
Disnakerintrans.
Pelaksanaan sertifikasi ini menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas
Pancasakti Tegal dengan melibatkan satu orang dosen pendamping dan 5 (lima) mahasiswa dari Program Studi Teknik Industri,
dan dikemas dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Dosen
yang sekaligus Kepala LPPM Bapak Tofik
Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini bagi perguruan tinggi sangat penting
terutama untuk tercapainya IKU perguruan tinggi. Adapun IKU yang dimaksud
adalah IKU 2 Mahasiswa mendapat Pengalaman di luar kampus dan IKU 3 Dosen
berkegitan diluar kampus. Pada satu sisi kegiatan ini merupakan kegiatan yang
sangat baik bagi mahasiswa dalam mengenal IKM di Kabupaten Tegal. Sebelum
mahasiswa mengikuti kegiatan pendampingan telah diberi pembekalan oleh Bapak
Reza dan Bapak Gigih sebagai Pendamping dan Penyuluh Industri Disperintransnaker.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Pasal 66 angka 3a
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap Perencanaan
Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3a) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan
Dokurmen Pemitihan. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri secara serius
ditindaklanjuti dengan adanya Sertifikat TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
bagi IKM. Sertifikat TKDN adalah sertifikat yang diberikan kepada
perusahaan industri yang telah memenuhi kriteria TKDN tertentu. TKDN adalah
persentase komponen dalam negeri yang terdapat pada barang, jasa, atau gabungan
keduanya.
Menjawab PP no 12 Tahun 2021 tersebut Disperintransnaker pada tahun 2024 memfasilitasi 60 IKM dalam pengajuan sertifikat TKDN-IK (TKDN untuk
Industri Kecil) dengan target sertifikasi sebanyak 60 IKM tersebut memiliki minimal satu
produknya tersertifikat TKDN. Untu lebih
mengoptimalkan hasil maka pendampingan dibagi menjadi 3 (gelombang). Dimana
saat ini (tanggal 26 Agustus 2024) adalah gelombang ke-3 dengan 25 IKM. Sampai dengan gelombang 3 sudah terbit
49 sertifikat TKDN-IK dari Kementerian Perindustrian dan masih akan berlanjut.
Harapannya sampainya selesai gelombang 3 semua IKM yang masuk pendampingan
fasilitasi sertifikasi TKDN dapat tersertifikasi semua, minimal 1 (satu) produk
untuk satu IKM.